Kamis 9 April 2026 – Tenaga Teknis Pengadilan Agama Cilacap mengikuti secara daring Bimbingan Teknis Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melalui platform Zoom Meeting, dengan menghadirkan narasumber Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai substansi peraturan baru, mekanisme pengajuan gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta peran peradilan agama dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Narasumber menekankan pentingnya pemahaman teknis yang komprehensif agar aparatur peradilan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan terbaru.

Partisipasi Tenaga Teknis Pengadilan Agama Cilacap dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas aparatur, serta mendukung pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung demi terciptanya keadilan dan perlindungan konsumen yang lebih baik.