MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231
Home / Berita & Informasi / Bantuan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference

Bantuan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconference

Selasa 08/10/2024,  Pengadilan Agama Selatpanjang meminta bantuan melaksanakan sidang secara virtual untuk pemeriksaan saksi kepada Pengadilan Agama Cilacap, dalam Perkara  Gugatan (Cerai Talak) yang disidangkan secara virtual, karena saksinya yang dalam perkara tersebut berada di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Cilacap, sehingga menggelar sidang secara virtual tepat pukul 09:00 Wib, persidangan tersebut dibantu oleh Panmud Gugatan PA Cilacap Bp. Miftakhul Hilal, S.H. sebagai Pengawas dan didampingi oleh Sekretaris  PA Cilacap Bp. Wardoyo Dwi Astoto, SE., M.Si dalam persidangan virtual tersebut.

Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Negara untuk memberikan pelayanan yang prima dan excellent dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

WhatsApp
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan
“SIMPATIK (SIMPEL, PASTI, AUTENTIK )”
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings