MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231
Home / Artikel / Hakim dan “Basmalah” | Oleh: Erfani Aljan Abdullah, S.H.I., M.E.Sy

Hakim dan “Basmalah” | Oleh: Erfani Aljan Abdullah, S.H.I., M.E.Sy

HAKIM DAN ‘BASMALAH’

Oleh: Erfani Aljan Abdullah, S.H.I., M.E.Sy.1

Hakim PA Soreang – Kabupaten Bandung

Bagi hakim peradilan agama, ‘basmalah’ atau lafaz ‘bismillahirrahmanirrahim’, sudah tidak bisa dilepaskan bahkan dari aktifitas menjalankan tupoksi sebagai hakim di pengadilan dan dalam proses persidangan. Putusan pengadilan agama yang dijatuhkan oleh hakim, pasti mengucap sekaligus memuat lafaz ‘basmalah’. Ia juga menjadi ikon spiritual keislaman yang sangat khas lagi berharga.

A. Mukti Arto memaknai ‘basmalah’ itu sebagai sebuah komitmen yang menuntut rasa keimanan hakim, sensitivitas nurani keadilan hakim, dan tanggung jawab hakim yang konsisten.2

Meski kemudian beraroma ‘formalistik’ karena ‘basmalah’ dalam putusan pengadilan agama dilegitimasi secara yuridis dalam Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, namun selalu dan harus ada komitmen dalam diri hakim untuk memaknai itu tidak sebatas logo formal putusan.


1 Hakim Penulis Buku “Tasawuf Hakim, Esensi Spiritualitas Penegakan Hukum”

2 A. Mukti Arto, Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), h. 16


Selengkapnya KLIK DISINI

WhatsApp
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan
“SIMPATIK (SIMPEL, PASTI, AUTENTIK )”
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings