MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA CILACAP KELAS 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA CILACAP

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Artikel / Beberapa Catatan Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (Bmn) di Tahun 2020 | Oleh : Marwendi Putra

Beberapa Catatan Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (Bmn) di Tahun 2020 | Oleh : Marwendi Putra

BEBERAPA CATATAN YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK NEGARA (BMN) DI TAHUN 2020

OLEH: MARWENDI PUTRA

Tahun 2020 adalah hari-hari yang berat bagi pengguna dan pengelola Barang Milik Negara karena mesti menyelesaikan sisa perbaikan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) yang telah dilakukan di tahun 2017 sampai dengan 2018. Ruang lingkup BMN yang dilakukan perbaikan penilaian kembali berupa aset Tanah, Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan. Walaupun di tahun 2019 telah dimulai perbaikan penilaian untuk aset yang bernilai di atas 5 miliar, akan tetapi aset yang bernilai lebih kecil dari 5 miliar jumlahnya lebih banyak lagi.

Mengapa dilakukan perbaikan penilaian kembali? padahal di tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di masing-masing daerah. Hal itu tidak lain dan tidak bukan adalah karena Badan Pemeriksa Keuangan selaku auditor eksternal pemerintah tidak menerima hasil pelaksanaan penilaian BMN di tahun 2017 sampai tahun 2018, salah satu penyebab adalah tidak adanya mekanisme validasi atas hasil inventarisasi yang dilakukan oleh satuan kerja, quality assurance dan quality control atas hasil penilaian tidak memadai, kelemahan pengendalian dalam penginputan hasil penilaian pada SIMAN dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi tidak memadai, sehingga diperoleh luas tanah atau luas bangunan tidak sesuai dengan luas sebenarnya seperti yang tersaji pada dokumen pendukung dan sebagian kondisi aset dalam rusak berat dan dalam sengketa masih tercatat dalam kondisi baik dan tidak ada sengketa, ada juga aset yang masih tercatat di Sistim Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) akan tetapi aset dimaksud tidak ditemukan.


Selengkapnya KLIK DISINI

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama cilacap

SOP

admin pa clp May 27, 2019
Read More

Hak Hak Kepaniteraan

Super User February 22, 2019
Read More

SOP Kepaniteraan

Super User February 22, 2019
Read More

Uraian Tugas

Super User February 22, 2019
Read More

Struktur Organisasi

Super User February 22, 2019
Read More

Alamat Pengadilan

Super User February 22, 2019
Read More
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings