MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231
Home / Berita & Informasi / Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Cerai Gugat

Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Cerai Gugat

Jum’at, 17/10/2025 – Telah Dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Karangnangka, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Dalam perkara Cerai Gugat oleh Majelis Hakim Drs. Munjid Lughowi, Drs. Barwanto, S.H., M.H., Muhammad Arif S.Ag., M.S.I., Panitera Pengganti Yuniar, S.Ag. Pemeriksaan Setempat (descente) merupakan pelaksanaan sidang yang dilakukan di lokasi objek sengketa.

Tujuan Pemeriksaan Setempat antara lain sebagai dasar bagi hakim untuk membentuk keyakinan dan mengambil putusan, memastikan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan, seperti letak, luas, batas-batas, atau kualitas dan kuantitas objek sengketa, sesuai dengan kondisi riil di lapangan, Majelis Hakim dapat menghindari kesalahan dalam mengambil putusan yang nantinya sulit untuk dieksekusi, memperoleh gambaran yang lebih jelas dan pasti tentang sengketa yang sedang disidangkan.

 

WhatsApp
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan
“SIMPATIK (SIMPEL, PASTI, AUTENTIK )”
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings