MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231
Home / Berita & Informasi / Pengadilan Agama Cilacap berhasil eksekusi perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PA.Clp

Pengadilan Agama Cilacap berhasil eksekusi perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PA.Clp

Cilacap Selasa (17/10/2023) – Pengadilan Agama Cilacap berhasil eksekusi perkara Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PA.Clp. Proses eksekusi berlangsung damai dengan melakukan pembagian sebuah bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap serta dua buah kendaraan bermotor roda dua.

Dalam pelaksanaannya Panitera Pengadilan Agama Cilacap dibantu 2 orang saksi serta perangkart desa melakukan pengukuran obyek sengketa lalu membagi masing – masing separoh untuk Pemohon dan Termohon.

Adapun sepeda motor, Pemohon dan Termohon mendapatkan masing-masing sebuah sepeda motor.

Setelah mendapatkan bagiannya, kepala desa memfasilitasi keduanya untuk berkordinasi agar bangunan bermanfaat dan tidak sia-sia antara pemohon dan termohon terjadi kesepakatan, Termohon mendapatkan rumah permanen yang berdiri diatas tanah warisan orang tua Termohon sedangkan Pemohon mendapatkan 2 buah sepeda motor dan sebagai konpensasi atas nilai rumah Termohon memberikan kepada pemohon sebuah sepeda motor vario dan uang sepuluh juta rupiah.

Dengan demikian Pengadilan Agama Cilacap telah berhasil menyelesaikan 6 perkara eksekusi.sepanjang tahun 2023 ini dari total 6 perkara yang masuk.

 

WhatsApp
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan
“SIMPATIK (SIMPEL, PASTI, AUTENTIK )”
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings