MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Cilacap Kelas 1A

Jl. Dr. Rajiman No.25B, Kebonmanis, Cilacap Utara, Kab. Cilacap, Jawa Tengah 53231
Home / Artikel / Wanprestasi Sebagai Alasan Pembatalan Persetujuan Damai

Wanprestasi Sebagai Alasan Pembatalan Persetujuan Damai

WANPRESTASI SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERSETUJUAN DAMAI

(Perspektif Kewenangan Peradilan Agama)

Oleh : Ahmad Z. Anam, S.H.I., M.S.I.

Pendahuluan

Perdamaian adalah sayyidal-ahkam (panglima hukum). Perdamaian juga merupakan cita-cita tertinggi hukum. Al-Qur’an tegas mengatakan bahwa wa ash-shulhu khair.Risalah Umar Ibn Khattab juga menyatakan wa ash-shulhu jaizun baina al-muslimina illa shulhan ahalla haraman au harama halalan.Oleh karena itu, upaya damai merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan segala persoalan atau sengketa (perdata).

Upaya damai dapat ditempuh dalam semua jalur penyelesaian sengketa, baik dalam jalur non-litigasi, ataupun saat sengketa telah terlanjur dimajukan ke jalur litigasi. Dalam konteks perdamaian dilakukan dalam jalur non-litigasi, persetujuan damai lazimnya dituangkan dalam suatu akta bawah tangan atau akta notaris.

Meskipun perdamaian adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa, namun ternyata i’tikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan persetujuan damai, khususnya dalam jalur non-litigasi, sering kali menemui kendala. Kendala tersebut terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan persetujuan perdamaian (wanprestasi). Hal Ini tentu merugikan pihak lainnya.


Selengkapnya KLIK DISINI

WhatsApp
Maklumat PPID
Status Layanan
Kami memberikan
“SIMPATIK (SIMPEL, PASTI, AUTENTIK )”
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings